Suara.com - Politikus Golkar Chairunnisa divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Nisa sempat menangis saat dirinya menyampaikan akan mengajukan banding.
Majelis Hakim Swidya memutus pidana 4 tahun penjara dan denda 100 juta kepada Chairunnisa terkait kasus suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Kamis (27/3/2014).
Chairunnisa menjadi terdakwa karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Mohon maaf Yang Mulia, saya menyatakan akan melakukan banding," ucap Nisa.
Cairunnisa menyatakan kalimat tersebut di depan Majelis Hakim sambil menangis. Sementara Jaksa Penuntut menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
"Saya akan perlu waktu untuk pikir-pikir," jelas jaksa Pulung setelah mendengar Cairunnisa mengajukan banding.
Nisa dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi perantara suap dari Bupati terpilih Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam pengurusan penanganan sengketa Pilkada.