Suara.com - Mantan Calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, bersaksi di persidangan dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten, dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kamis (27/3/2014).
Dalam persidangan itu, Amir menyebut bahwa Wawan membantu dalam penyediaan uang sebesar Rp1 miliar. Uang tersebut disiapkan untuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, M Akil Mochtar, dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak.
Lebih jauh, menurut Amir pula, dalam menghadapi persidangan sengketa Pilkada Lebak, Wawan telah menunjuk Susi Tur sebagai penasehat hukumnya. Dikatakannya lagi, soal duit Rp1 miliar tersebut, dia awalnya mendengar dari Susi Tur, yang ketika itu menyampaikan ada permintaan uang dari Akil Mochtar.
Amir menerangkan, saat itu Susi menghubungi dirinya melalui telepon, mengabarkan soal rencana memenangkan persidangan sengketa Pilkada Lebak yang membutuhkan uang Rp1 miliar. "Ibu Susi bilang, siapkan uang. Kalau tidak, pihak lawan masuk ke MK, kemudian (kita) kalah," ucap Amir dalam persidangan.
Amir lantas menjelaskan di hadapan majelis hakim, bahwa lantaran dirinya tidak memiliki uang, ia pun menolak omongan Susi soal permintaan uang tersebut. Namun kemudian menurutnya, dirinya diundang Wawan datang bertemu ke Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan.
Amir pun mengaku akhirnya datang bersama pasangannya di Pilkada Lebak, Kasmin, ke hotel tersebut. Di situ menurutnya, Wawan menanyakan soal kekalahan pasangan yang diajukan oleh Partai Golkar itu.
"Pak Wawan nanya kami, 'kenapa Lebak kalah?' Pak Kasmin menjawab, 'Karena mereka partai banyak, duitnya banyak'," ujarnya, yang akhirnya berujung pada disiapkannya uang Rp1 miliar itu oleh Wawan.
Selain itu, Amir pun mengaku tahu jika Wawan juga pernah bertemu Akil Mochtar untuk membicarakan masalah Pilkada Lebak tersebut. Namun menurutnya, di pertemuan itu tidak ada menyebutkan angka (uang).
"Karena Pak Akil segan dengan Pak Wawan, karena hubungan baik," tuturnya.