Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengubah pengelolaan Transjakarta dari Unit Pengelolaan (UP) menjadi Perseroan Terbatas (PT) yang berstatus badan usaha milik daerah (BUMD). Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 4 tahun 2014.
Perubahan diresmikan dengan penandatanganan akta pendirian perusahaan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), di Balaikota Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Untuk modal awal, PT Transportasi Jakarta akan diberi suntikan dana sebesar Rp 1,5 triliun dengan proporsi kepemilikan saham 99 persen.
Tujuh orang diangkat menjadi pejabat di PT Transjakarta dengan Antonius Kosasih sebegai Direktur Utama.
Jokowi berharap, Direksi PT Transjakarta bisa bekerja secepatnya membenahi permasalahan transportasi Jakarta, tidak hanya pelayanan bus Transjakarta saja. Dia pun enggan berkomentar banyak dan memilih menyerahkan seluruh masalah transportasi yang ada di Jakarta kepada PT Transjakarta.
"Kita mau, semuanya soal transportasi mereka yang urus. Mulai dari manajemen, sampai terminalnya," kata Jokowi.
Khusus bus Transjakarta, Jokowi berharap seluruh rute dan koridor yang ada dibenahi. Sebab menurutnya, pelayanan bus Transjakarta tidak boleh menurun setelah adanya perubahan ini.
"Ya dibenahi total semua. Rute jumlah bus tiap koridor pelayanan perbengkelan sopirnya. Dikontrol cek pelayanan baik dan kurangi," tambahnya.