Jaksa KPK Ajukan Boediono Jadi Saksi Century

Laban Laisila Suara.Com
Kamis, 27 Maret 2014 | 13:50 WIB
Jaksa KPK Ajukan Boediono Jadi Saksi Century
Wakil Presiden Boediono.(Antara/Dhoni Setiawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan puluhan saksi untuk dimintai keterangan di pengadilan terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) buat Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya.

Nama-nama saksi diajukan jaksa menyusul putusan sela Majelis Hakim Tipikor yang menolak nota keberatan atau eksepsi Budi Mulya yang pernah menjabat sebagai Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia (BI) ketika dana bailout Century dikucurkan.
Jaksa KMS A Roni dalam persidangan, Kamis (27/3/2014), sempat mengajukan 66 nama saksi termasuk Wakil Presiden Boediono.

"(Boediono) Ada dalam daftar," jawab Roni ditemui usai sidang.

Meski nama Boediono masuk dalam daftar saksi, namun jaksa belum mengetahui bagaima mekanisme permintaan keterangan saksi di pengadilan nanti, mengingat posisi Boediono sebagai Wakil Presiden.

Dalam surat dakwaan terhadap Budi Mulya, Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, bersama-sama melawan hukum terkait pemberian FPJP kepada Bank Century oleh BI pada tahun 2008.

Boediono disebut memberikan surat kuasa No.10/68/Sr.Ka/GBI tanggal 14 Nopember kepada Eddy Sulaeman selaku Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter, Sugeng selaku Kabiro Pengembangan Pengaturan Moneter dan Dody Budi Waluyo selaku Kabiro Operasi Moneter untuk menandatangani Akta Pemberian FPJP dan Akra Gadai atas FPJP Bank Century.

Sementara Budi Mulya didakwa sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana Bail Out Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.

Mulya dituding menyalahgunakan wewenang serta memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI