Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dengan Budi Mulya sebagai terdakwa kasus korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) buat Bank Century, Kamis (27/3/2014).
Ketua Majelis Hakim Aviantara menyatakan surat dakwaan yang disusun sudah memenuhi syarat dan lengkap.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tegas hakim Aviantara.
Hakim berpendapat semua nota keberatan yang sudah masuk dalam materi pemeriksaan yang diajukan terdakwa justru mesti harus dibuktikan dalam persidangan.
Sebelumnya dalam sidang terdahulu, pengacara Budi Mulya menuding kalau dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat.
“Dakwaan harus batal demi hukum dakwaan atau setidak-tidaknya tidak bisa diterima,” ujar Luhut Pangaribuan, pengacara Budi Mulya.
Budi Mulya sempat menjabat sebagai Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia (BI) ketika dana bailout Century dikucurkan.
Dia disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Mulya dituding menyalahgunakan wewenang serta memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara.