Negara Tanggung Ganti Rugi Lumpur Lapindo, Ini Tanggapan ARB

Doddy Rosadi Suara.Com
Kamis, 27 Maret 2014 | 12:08 WIB
Negara Tanggung Ganti Rugi Lumpur Lapindo, Ini Tanggapan ARB
Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie. (Antara/Fahrul Jayadiputra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tahun 2010, Presiden mengeluarkan Perpres Nomor 54, kemudian keluar Prepres Nomor 68 tahun 2011, Perpres Nomor 32 tahun 2012. Perpres itu salah satunya perluasan PAT yang ganti ruginya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Tanggung jawab itu meliputi 65 RT di Desa Ketapang, Pamotan, Gempolsari dan Glagaharum. Kini ganti rugi yang ditanggung pemerintah di 65 RT itu, tinggal pelunasan yang dianggarkan dana sekira Rp550 miliar dalam APBN 2014. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI