Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mendesak kepada Presiden SBY agar melakukan langkah-langkah “Goverment To Government” untuk menyelamatkan Satinah dari hukuman pancung.
Satinah adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang dinyatakan terbukti bersalah membunuh majikannya Nurah binti Muhammad Al Gharib (70 tahun).
“Hentikan perdebatan atas uang diyat (uang tebusan), lakukan segera penyelamatan Satinah dengan cara apapun,” kata Said dalam siaran pers yang diterima suara.com, Kamis (27/3/2014).
KSPI juga menyampaikan kepada presiden SBY, sebelum mengakhiri jabatannya untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU PRT) dan revisi undang - undang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (UU PPTKI no 39/2004).
“Ini penting agar kasus Satinah tidak berulang kembali di masa yang akan datang. Karena faktanya, sekitar ratusan TKI di Timur tengah khususnya Arab Saudi sudah masuk dalam daftar antrian tunggu hukuman pancung,” ujarnya.
Karena itu, KSPI menegaskan Calon Presiden mendatang sebelum terpilih harus terlebih dahulu bisa membuktikan dapat membantu TKI/TKW yang sedang terkena kasus hukum di negeri lain seperti Willfrida dan Satinah agar terbebas dari penderitaannya.
“Jika ini dapat dilakukan, maka inilah capres yang akan menjadi pilihan buruh Indonesia nantinya,” tegasnya.