Suara.com - Produsen film biru Amerika Serikat, Vivid Entertainment, mengajukan gugatan kepada Dewan Kota Los Angeles agar membatalkan UU yang mewajibkan para aktor film untuk menggunakan kondom.
Menurut perwakilan dari Vivid Entertainment, UU tersebut melanggar hak konstitusional dalam hal kebebasan berekspresi sebagaimana diatur dalam Amendemen Pertama Konstitusi AS.
Mereka mengatakan UU penggunaan kondom selama syuting film porno tidak perlu karena sesungguhnya sudah ada aturan tersendiri untuk melindungi pemeran film agar tak terinfeksi HIV.
UU tentang kewajiban menggunakan kondom ditandatangani oleh Wali Kota Los Angeles Antonio Villaraigosa.
UU ini bertujuan untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS. (Genius Beauty)