Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta adanya larangan dana bantuan sosial (bansos) dan hibah digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, baik di pemda maupun kementerian.
"Pemberian bansos dan hibah harus selalu berpegang pada keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat luas," kata Bambang.
Penggunaan bansos dan hibah harus sesuai Undang-Undang Nomor 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Bambang mengatakan demikian karena KPK menangkap ada indikasi kuat mengenai peningkatan penggunaan dana bansos dan hibah yang melibatkan unsur pemda.
Bambang mencatat ada peningkatan penggunaan dana dari Rp55 triliun menjadi Rp91 triliun di tahun 2014.
"Untuk mengontrol bansos dan hibah dengan supervisi KPK serta memperhatikan waktu pemberian bansos dan hibah agar tidak berkembang sinyalemen yang tak perlu," katanya.