Suara.com - Mantan Auditor Senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono menjalani sidang kedua atas kasus pembunuhan Holly Angela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2014).
Dalam persidangan, Kusandani, saksi yang juga ibu angkat korban menyatakan, terdakwa Gatot tidak kaget mendengar kabar kematian Holly.
Sesaat setelah peristiwa pembunuhan itu, Ani, panggilan akrabnya, diminta untuk datang ke rumah sakit.
"Saya melihat kondisi korban sudah berlumuran darah dengan luka di daerah kepala," kata Ani di persidangan.
Di saat itu pula penyidik kepolisian datang dan memintanya untuk menghubungi pihak keluarga.
"Saya bingung kemudian mencari nomor telepon. Nomor Gatot saya dapat dari Umar Hasan, karena dia pernah pesan mie pada Hasan. Seteleh itu, saya menelepon Gatot dan bilang, "Gatot, bojomu mati"," tambah Ani.
Namun saat itu, lanjut Ani, Gatot menjawab jika dirinya berada di Australia dan sedang mencari tiket.
"Tapi dia gak kaget atau shock, awalnya cuma diam aja dan cuma bicara pelan," tegas Ani.
Sebelumnya, Kasus pembunuhan terhadap Holly terjadi pada 30 September 2013, tepatnya di Unit 09AT Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Gatot yang merupakan Auditor Senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).