Kepala Sekolah Telanjangi Murid Saat Upacara

Achmad Sakirin Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2014 | 18:25 WIB
Kepala Sekolah Telanjangi Murid Saat Upacara
Ilustrasi foto [shutterstock/hxdbzxy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Tibawa, Gorontalo, Ruwaidah Idrus Alitu yang diduga sengaja menelanjangi kedua siswanya akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian. Selain itu ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo, AKBP Budi Setiawan menegaskan, kasus yang melibatkan Mantan Kepala SDN 14 Tibawa, Ruwaidah Idrus Alitu, tetap berlanjut.

Menurut Budi, Rabu (26/3/2014), meskipun Ruwaidah menilai tindakannya adalah hal wajar, namun di mata hukum justru melanggar aturan yang berlaku.

Meski Ruwaidah telah mendapat sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai kepala sekolah, namun kasus pidana tetap dilanjutkan.

"Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Budi.

Budi menambahkan, pihaknya telah menyampaikan surat panggilan pertama kepada Ruwaidah. Hari ini, Rabu (26/3)  merupakan pemanggilan yang kedua untuknya. Jika kemudian pada panggilan kedua Ruwaidah tetap tidak memenuhinya, maka pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.

"Tersangka ini kita kenakan Undang-undang perlindungan anak, pasal 82 ayat 3," kata Budi.

Kasus tersebut terjadi saat Ruwaidah masih menjabat sebagai Kepala SDN 14 Tibawa. Ruwaidah kala itu memberi hukuman kepada 2 siswanya karena dituduh mencuri dengan menelanjangi mereka di hadapan ratusan siswa lainnya. Peristiwa itu terjadi saat pelaksanaan apel atau upacara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI