Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar Sidang lanjutan kasus pembunuhan Holly Angela dengan terdakwa Gatot Supiartono, Rabu, (26/3/2014). Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan.
Sidang digelar sekitar pukul 14.50 WIB. Empat saksi tersebut di antaranya Ani yang merupakan orangtua angkat korban.
Kepada hakim, Ani mengatakan, pada awal pembelian apartemen, korban memperlihatkan kondisi apartemennya kepadanya. Sesaat sebelum kejadian, korban baru saja kembali dari kediaman Ani.
"Awalnya, korban menelpon saya. Korban ingin menginap di rumah karena suami akan dinas keluar negeri. Kemudian saya jemput korban untuk ke Cibubur. Pulang dari tempat saya, Korban menelpon, dan memberi kabar sampai di rumah dengan selamat," terang Ani.
Ia juga menambahkan, saat kejadian Ani dan Holly tengah bertelepon. Tiba-tiba terdengar korban berteriak.
"Aaaaaah. Saya dengar holly teriak kesakitan," paparnya.
Ani kembali menjelaskan, Setelah itu ia kembali telepon, tapi tak ada jawaban. Karena penasaran Ani pun menyuruh anaknya Umar Hasan untuk mengecek.
"Saya menunggu dirumah kabar dari Hasan apa yang terjadinya disana," lanjutnya.
Kasus pembunuhan terhadap Holly terjadi pada 30 September 2013 di Unit 09AT Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Gatot Supiartono, mantan auditor BPK menjadi terdakwa kasus pembunuhan tersebut. Kala itu, Gatot merupakan Auditor Senior Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).