Suara.com - Petugas gabungan Polres Tanjung Priok dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berhasil menyelamatkan 23 orang dewasa dan seorang anak yang diduga menjadi korban penjualan manusia (human trafficking).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Wirdanto Hadicaksono saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/3/2014), mengatakan mereka diamankan di sebuah rumah toko di kawasan Jakarta Utara pada Selasa (25/3) malam.
"Saat diperiksa, kami menemukan 23 orang dewasa dan seorang anak berusia 15 tahun yang akan dipekerjakan pada kapal nelayan," katanya.
Wirdanto mengatakan awalnya petugas gabungan mendapatkan informasi adanya penampungan orang yang akan diberdayakan sebagai pelayan kapal nelayan di salah satu ruko kawasan Muara Baru Center Jakarta Utara.
Selanjutnya, aparat menggerebek ruko dan menemukan 24 orang calon korban penjualan manusia.
Selain para korban, polisi juga menangkap sembilan orang yang dicurigai sebagai pelaku perdagangan manusia.
Wirdanto mengungkapkan polisi masih memeriksa para korban dan sembilan orang saksi yang diamankan itu.
Wirdanto menuturkan kemungkinan kasus itu termasuk tindak pidana terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan mendalami dugaan perdagangan manusia.
Saat ini, petugas belum menetapkan tersangka karena masih memeriksa para korban dan saksi terkait kasus itu.(Antara)