Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini, Rabu (26/3/2014), menggelar rapat pleno lanjutan untuk memutuskan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif yang akan digelar pada 9 April 2014.
Hasil penetapan akan digunakan sebagai DPT resmi yang dikumpulkan dari seluruh KPU provinsi setelahd diperbaiki.
Rapat pleno rapat kali ini juga digelar sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang diajukan pada 4 Desember 2013 lalu.
Rekomendasi Bawaslu menyebutkan agar KPU harus memutakhirkan data pemilih hingga 14 hari menjelang pemungutan suara yang jatuh pada hari ini.
Sejumlah rekomendasi perubahan yakni terkait dengan nomor induk kependudukan (NIK) sejumlah pemilih yang ada dalam DPT.
Bawaslu sempat menerima laporan dan menemuka terdapat 10,4 juta pemilih dalam DPT yang tidak memiliki NIK.
Selain soal kesesuaian NIK, KPU juga perlu memperbaiki perubahan identitas yang bisa membuat warga kehilangan hak pilih.
KPU menyampaikan data NIK yang masih belum sesuai sampai Sabtu 22 Maret 2014 terdata sebanyak 165.172.