Suara.com - Masing-masing anggota keluarga penumpang Malaysia Airlines MH370 bisa mengajukan klaim ganti rugi sebanyak 175 ribu dolar Amerika Serikat.
"MH370 memang masih menjadi misteri. Tapi, klaim ganti rugi tetap harus jelas," kata pilot dan pengacara, Robert Hedrick.
Maskapai penerbangan bertanggung jawab di bawah Konvensi Montreal 1999, sebuah perjanjian internasional yang mencakup masalah penerbangan. Maskapai diwajibkan membayar ganti rugi kepada setiap penumpang yang meninggal atau terluka dalam kecelakaan, termasuk yang belum diketahui penyebabnya, seperti MH370.
Ada 227 penumpang MH370 yang hilang dalam penerbangan tanggal 8 Maret 2014. Berdasarkan analisis satelit terbaru dari Inggris, pesawat diyakini jatuh di Samudera Hindia bagian selatan. (The Star/The Straits Times)