Suara.com - Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/3/2014), mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan dalam pertemuan di Medan, Sumatera Utara, tidak pernah ada pembicaraan mengenai penambahan kuota impor daging sapi oleh PT Indoguna.
Dalam pertemuan hari itu, kata Luthfi, ia hanya menjelaskan berbagai masalah krisis, kemudian ia menceritakannya kepada Menteri Pertanian Suswono.
"Waktu itu saya tidak tahu kalau dia ini pengusaha importir yang punya kuota. Terus saya bilang okelah nanti kita atur," kata Luthfi yang dimintai keterangan mengenai perkara kuota impor daging sapi dan kesaksian mengenai pertemuan dengan terdakwa Maria Elizabeth Liman.
Selain Luthfi, sidang hari ini juga menghadirkan Ahmad Fathanah dan Suswono yang sama-sama diduga mengetahui proses terjadinya suap.
Khusus Ahmad Fathanah dan Luthfi kini juga menjadi terdakwa kasus yang sama dengan peran yang berbeda sebagai aktor perantara suap dan penerima suap.
Terdakwa Maria diduga menyuap Luthfi yang waktu itu masih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp1,3 miliar. Uang ini diberikan melalui teman dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, oleh dua anak buah Elizabeth, Juard Effendi dan Arya Effendi.
Uang itu disebut bagian dari commitment fee Rp40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.