Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memvonis penjara selama 11 tahun serta denda Rp500 Juta subsider 3 bulan kepada Yuki Irawan. Yuki merupakan terdakwa kasus perbudakan buruh di pabrik kuali di Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring dalam persidangan di Tangerang, Selasa (25/3/2014) mengatakan, terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 2 UU No.21/2007 tentang perdagangan orang. Selain itu juga Pasal 88 No. 23/2002 tentang perlindungan anak dibawah umur serta Pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.
"Terdakwa terbukti melakukan penampungan, perekrutan, penyekapan untuk eksploitasi terhadap karyawan dan anak-anak, serta tanpa izin membangun industri dan tidak melaporkannya kepada pemerintah," katanya.
Jaksa Penuntut Umum Agus Suhartono, menyatakan sedang melakukan pertimbangan terkait vonis dari majelis hakim tersebut.
Pengungkapan kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap buruh tersebut terjadi setelah 2 buruh asal Lampung Utara bernama Andi Gunawan dan Junaedi melarikan diri dari pabrik kuali.
Mereka kemudian menceritakan perlakuan buruk pemberi kerja kepada keluarga dan lurah setempat, yang lalu melapor ke polisi. Pada 3 Mei 2013, aparat Kepolisian Resor Kota Tangerang kemudian menemukan 34 pekerja pabrik yang mendapatkan perlakuan buruk dari majikan dan orang suruhannya. (Antara)