Suara.com - Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk 9 orang tersangka sindikat kasus penggelapan muatan kontainer. Tersangka ditangkap dalam sebuah operasi sejak 12 Maret sampai 15 Maret 2014 di wilayah Tangerang dan Jakarta.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengatakan bahwa, Kasus ini diawali dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dan berhasil membekuk para tersangka. Yaitu Amroni (35), Marzuki (35), Leo (38), Komarudin (33), Sugiandi (35), dan empat orang penadah besi tua yakni Hariyanto (30), Suherman (49), Diki Oktaviana (21), dan Haji Romli (40).
"Awalnya, PT. Cipta Sukses Kreasi di Tangerang, menugaskan sang supir Amroni untuk mengirim besi tua dari Tangerang ke Palembang. Amroni membawa kontainer yang berisi besi tua senilai 400juta. Akan tetapi Amroni sudah merencanakan sesuatu bersama temannya Leo, keduanya merupakan supir di PT.CSK," ungkap Adex Yudiswan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/3/2014)
Adex melanjutkan, Kontainer itu tidak sampai pernah sampai ke Palembang malah dibelokkan kearah Bitung.
Tujuh orang ditangkap oleh Resmob dan Dua ditangkap Jatantras.
"Kita mengamankan besi-besi tua, sisa uang tunai 450rb, buku tabungan dengan saldo 14,5jt dan 10 telepon seluler untuk barang bukti. Sedangkan uang sudah dihabiskan oleh para tersangka untuk bersenang-senang," tegas Adex.
Kesembilan tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapaan dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.