Suara.com - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap daging impor dengan terdakwa Maria Elisabeth Liman, terpidana 14 tahun penjara Ahmad Fathanah di depan hakim Tipikor, Selasa (25/3/2014), mengakui semua biaya perjalanan ke Medan ditanggung oleh terdakwa.
Dia bersama Luthfi Hasan Ishaaq, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pergi ke Medan untuk membahas kuota daging impor dari Kementerian Pertanian.
"Berangkat ke Medan yang membiayai ibu El dan yang berangkat kesana ada saya, Luthfi, ibu El. Di sana membahas pergantian data-data statistik kuota impor daging,” ujar Fathanah di persidangan.
Dalam kesaksian, Fathanah terkesan lebih banyak membela Luthfi dengan mengatakan bahwa dia hanya menggunakan nama Luthfi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Maria diduga menyuap Luthfi Hasan Ishaaq yang waktu itu masih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp1,3 miliar. Uang ini diberikan melalui teman dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, oleh dua anak buah Elizabeth, Juard Effendi dan Arya Effendi.
Uang itu disebut bagian dari commitment fee Rp40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.
Sidang kali ini juga sempat mendengarkan kesaksian Hilmi Aminuddin Ketua Dewan Syuro PKS.