Suara.com - Keluarga penumpang pesawat Malaysia Airlines (MAS) MH370 dapat mengajukan klaim kematian hingga mencapai 175.000 Dolar Amerika Serikat atau sekitar 1,9 miliar Rupiah atas satu penumpang. Klaim itu bisa diajukan meski pesawat MAS MH370 tidak ditemukan sekalipun.
Analisa tersebut disampaikan oleh Robert Hedrick, salah seorang pilot sekaligus pengacara kecelakaan udara asal Seattle, Amerika Serikat.
"Hilangnya Penerbangan 370 masih menjadi misteri. Tuntutan hukum terhadap Malaysia Airlines - bukanlah misteri," kata Hedrick seperti dikutip oleh Bloomberg.
Berdasarkan Konvensi Montreal 1999, maskapai wajib membayar ganti rugi untuk setiap penumpang yang meninggal dunia atau terluka dalam kecelakaan, meskipun penyebab kecelakaan tidak diketahui sekalipun. Sebagai informasi, Konvensi Montreal 1999 adalah kesepakatan internasional yang menjamin perjalanan udara.
Dalam kasus hilangnya pesawat MAS MH370, yang diyakini mengakhiri penerbangannya di Samudera Hindia, maskapai Malaysia Airlines diperkirakan punya kewajiban membayar ganti rugi hingga 40 juta Dolar Amerika atau setara dengan 455 miliar Rupiah. Jumlahnya begitu besar lantaran jumlah penumpang MH370 mencapai 227 orang.
Namun, jika maskapai terbukti melakukan kelalaian, jumlah tuntutan bisa membengkak. Anggota keluarga penumpang diperkenankan mengajukan tuntutan kompensasi yang lebih besar daripada klaim awal. (The Strait Times)