Suara.com - Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dimintai keterangan sebagai saksi lagi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini, Selasa (25/3/2014), untuk terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dalam kasus dugaan suap daging impor.
Hilmi datang ke pengadilan Tipikor dengan mengenakan baju koko dengan peci putih. Ini adalah kali kedua Hilmi memberikan keterangan sebagai saksi yang juga sempat menyebut keterlibatan anaknya dalam suap daging impor.
Selain dua petinggi PKS itu, jaksa menghadirkan pula Ahmad Fathanah dan Suswono yang sama-sama diduga mengetahui proses terjadinya suap.
Khusus Ahmad Fathanah dan Luthfi kini juga menjadi terdakwa kasus yang sama dengan peran yang berbeda sebagai aktor perantara suap dan penerima suap.
Sementara terdawa Maria diduga menyuap Luthfi Hasan Ishaaq yang waktu itu masih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp1,3 miliar. Uang ini diberikan melalui teman dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, oleh dua anak buah Elizabeth, Juard Effendi dan Arya Effendi.
Uang itu disebut bagian dari commitment fee Rp40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah.