Suara.com - Dari hasil pemeriksaan terakhir yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Brigadir S menyebut kalau aksinya menembak kepala komandannya, AKBP Pamudji, dilakukan secara spontan.
"Tersangka melakukan penembakan terhadap AKBP Pamudji secara spontan, tidak ada rencana sebelumnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Selasa (25/3/2014), di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto sekaligus memastikan jika tersangka tidak mendapat perintah dari orang lain.
"Memang melakukan penembakan atas inisiatif dirinya sendiri yang merasa kesal karena telah beberapa kali ditegur oleh korban," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir S baru mengakui perbuatannya saat diuji dengan alat pendeteksi kebohongan. Aksinya itu baru diakui pada uji coba kedua.
Alat deteksi kebohongan tersbeut digunakan karena Brigadir S terus bercerita kalau AKBP Pamudji bunuh diri dengan menembakkan pistol ke kepalanya sendiri di ruang piket Yanma Polda Metro Jaya pada Selasa (18/3/2014) pekan lalu.
Belakangan hasil uji lab dan autopsi membuktikan Brigadir S sebagai tersangka utama pelaku penembakan.
Brigadir S dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara.