Suara.com - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sempat menghubungi Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Djohermansyah Djohan pada 26 September 2013 lalu untuk membicarakan peluang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Lebak.
"Beliau (Atut) katakan, kalau Pilkada (Lebak) Desember atau November bisa nggak? Kata Pak Djohan nggak masalah asal Pilkada ulang bukan Pilkada baru," kata calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, saat menjadi saksi terdakwa Susi Tur Andayani dalam kasus suap sengketa Pilkada Lebak, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/3/2014).
Amir mengungkapkan, pembicaraan telepon diketahuinya lantaran saat telepon berlangsung dirinya sedang berada di Kantor Dinas Atut.
Kedatangannya tersebut, sekaligus untuk membahas pengurusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Atut bahkan sempat bertanya soal kekalahan Amir bersama pasangannya, Kasmin dalam Pilkada Lebak.
"Bu Atut nanya ke Pak Haji Kasmin kenapa tuh Golkar pilkadanya kalah?" cerita Amir menirukan pembicaraan saat itu.
"Kata Kasmin kurang danalah, yang lain banyak dana. Kemudian beliau nanya ke saya bagaimana peluang di MK? saya jawab, saya yakin menang bu," sambung Amir.
Dalam perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten, mantan Ketua MK Akil Mochtar mengabulkan permohonan Amir Hamzah-Kasmin. Namun ternyata, dalam prosesnya ada indikasi suap dalam penyelesaian perkara Pilkada ini.
Dalam persidangan kali ini, terdakwa Susi Tur Andayani menjadi perantara penyerahan uang Rp1 miliar dari Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah.
Uang diberikan untuk Akil sebagai imbalan pengabulan permohonan Amir Hamzah-Kasmin, selaku pasangan calon Bupati/Wabup Lebak.