Suara.com - Sepuluh hari menjelang hukuman pancung, Kerajaan Arab Saudi menyatakan baru akan memberitahu pihak keluarga TKI asal Ungaran, Semarang, Satinah binti Jumadi Ahmad, sehari sebelum hukuman pancung dilaksanakan.
Informasi ini diperoleh dari Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur di Jakarta, Senin (24/3/2014).
"Bahwa Kerajan Arab Saudi tidak akan memberi tahu tentang kapan (Satinah) dieksekusi hukuman mati, dan Pemerintah Arab Saudi (hanya) akan memberi tahu keluarga korban satu hari sebelum eksekusi," kata Gatot.
Satinah dikabarkan bakal dieksekusi pancung pada 5 April 2014.
Satinah divonis hukuman mati dengan cara dipancung pada Agustus 2011 lalu karena terbukti membunuh majikannya Nura Al Gharib di wilayah Gaseem, Arab Saudi. Dia juga dituding mencuri uang lebih dari 37 ribu Riyal.
Hukumannya sempat ditunda sebanyak 4 kali. Yakni pada agustus 2011, Desember 2012, Juni 2013, Februari 2014 dan waktu Satinah tinggal sepuluh hari lagi kalau negosiasi uang diyat tak juga berhasil.
Pemerintah hanya menyanggupi membayar sekitar Rp12 miliar, sementara keluarga bekas majikan Satinah menuntut uang diyat sebesar Rp21 miliar.