Kasus Suap Pilkada Lebak, Golkar Sengaja Buat Posko Dekat MK

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 24 Maret 2014 | 17:19 WIB
Kasus Suap Pilkada Lebak, Golkar Sengaja Buat Posko Dekat MK
Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Golkar rupanya sengaja mendirikan posko pengamanan untuk penyelesaian sengketa Pilkada yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Posko didirikan di Apartement Aston, Senen, Jakarta Pusat sebab jaraknya cukup dekat dengan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu terungkap dari kesaksian pengacara sekaligus kader Partai Golkar, Rudi Alfonso dalam sidang lanjutan terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, Susi Tur Andayani di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/3/2014).

"Kami membuka posko di Apartemen Aston di daerah Senen, Jakarta Pusat, sana, karena pertimbangannya dekat dengan MK," kata Rudi ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Goysen Butar Butar terkait kabar tempat berkumpul para penasehat hukum dari Golkar.

Mendengar jawaban itu, Hakim Goysen langsung menyidik lebih jauh soal pengetahuan Rudi dalam penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Banten yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin di MK.

"Apakah selama membahas Lebak, saudara ada di apartemen itu?" tanya Hakim Goysen.

"Saya ada dua kali (di posko itu), tapi terkait Pilkada Lebak saya tidak ikut," tegas Rudi.

Dia menjelaskan, kedatangannya ke posko untuk membicarakan sengketa Pilkada Riau yang juga tengah berperkara di MK. Tapi, dalam kesempatan ini, Rudi tidak menerangkan keterkaitannya dalam sengketa Pilkada yang dimaksud.

"Kalau tidak salah saya ketemu juga dengan tim Riau," beber Rudi.

Berdasarkan hasil penghitungan suara dalam Pilkada tersebut, KPU Lebak menetapkan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan calon terpilih tanggal 8 September 2013.

Atas penetapan tersebut, Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan keberatan ke MK.
Dalam penyelesaian perkaranya, Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, mengabulkan permohonan Amir Hamzah-Kasmin.

Belakangan terungkap kalau terdakwa Susi Tur Andayani menyuap uang Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah untuk Akil sebagai imbalan memenangkan permohonan Amir Hamzah-Kasmin, selaku pasangan calon Bupati/Wabup Lebak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI