Atas penetapan tersebut, Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan keberatan ke MK.
Dalam penyelesaian perkaranya, Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, mengabulkan permohonan Amir Hamzah-Kasmin.
Belakangan terungkap kalau terdakwa Susi Tur Andayani menyuap uang Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah untuk Akil sebagai imbalan memenangkan permohonan Amir Hamzah-Kasmin, selaku pasangan calon Bupati/Wabup Lebak.