Suara.com - Setelah terdakwa Wawan divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, kali ini Majelis Majelis Hakim juga memvonis terdakwa Ade Ismayadi, yang juga keponakan Wawan, dengan penjara seumur hidup, Senin (24/3/2014).
Terdakwa Ade Ismayadi menurut Majelis Hakim telah membantu terdakwa Wawan dalam kasus pembunuhan Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie.
"Walaupun terdakwa Ade Ismayadi sifatnya hanya diajak oleh terdakwa Wawan, namun hakim tetap melihat adanya upaya menghilangkan nyawa seseorang," kata Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan dalam amar putusannya di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/3/2014).
Vonis untuk Ade tersebut sama dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu. Usai persidangan, Ade terus menunduk, bahkan ketika dibawa polisi ke luar ruang sidang. Terdakwa Ade enggan berkomentar apapun saat diminta tanggapan soal vonis tersebut oleh wartawan. Ia berjalan tergesa-gesa menuju mobil tahanan Kejari Bandung.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengaku keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.
"Tentunya (keberatan), terlebih untuk Ade yang tidak memiliki peran aktif dalam perkara tersebut," kata Dadang. (Antara)