Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (24/3/2014), menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Holly Angela. Ketiga terdakwa itu yakni Surya Hakim, Abdul Latif, dan Pagu Satria Permana.
Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB ternyata molor dan baru dimulai pada pukul 14.30 WIB.
Setelah keluar dari ruang tunggu tahanan, ketiga terdakwa langsung digiring ke ruang sidang sambil tertunduk.
Dua terdakwa Surya Hakim dan Abdul Latief lebih dahulu mendengarkan dakwaan jaksa, sementara Pagu mengikuti dakwaan di waktu yang terpisah karena peranan ketiganya berbeda waktu melakukan aksi bejatnya.
Ketiga terdakwa dijatuhi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP, junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP serta pasal 353 ayat 3 KUHP.
Sebelumnya, Gatot Supiartono yang berperan sebagai dalang dibalik kasus pembunuhan ini telah menjalani sidang perdanya 19 Maret 2014, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.