Suara.com - Pengadilan di Mesir menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 529 anggota Ikhwanul Muslimin yang juga merupakan pendukung mantan Presiden Mesir Mohammad Moursi. Mereka didakwa telah melakukan pembunuhan.
“Pengadialn memutuskan untuk menjatuhkan hukuman mati kepada 529 terdakwa,” kata hakim Ahmed al-Sharif.
529 terdakwa itu masih bisa mengajukan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan itu. Peradilan massal itu merupakan yang terbesar yang pernah dilakukan di Mesir. Ini juga merupakan upaya dari penguasa Mesir sekarang untuk menumpas para pendukung Presiden terguling Moursi.
Moursi dijatuhkan dari kekuasaannya pada Juli tahun lalu oleh tentara. Kudeta tersebut memicu konflik berdarah di Mesir. Para pendukung Moursi yang tergabung dalam Ikhwanul Muslimin terlibat bentrok dengan massa yang mendukung pemerintahan baru.
Bentrokan yang terjadi pada Agustus tahun lalu itu diperkirakan menimbulkan korban jiwa berjumlah ratusan orang. Dalam laporannya, Amnesty Internasional menyebut, sekitar 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi di Mesir pasca digulingkannya Moursi dari kursi Presiden. (Reuters)