Maria Farida: Sidang Panel yang Dipimpin Akil Tidak Mencurigakan

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 24 Maret 2014 | 15:05 WIB
Maria Farida: Sidang Panel yang Dipimpin Akil Tidak Mencurigakan
Hakim Konstitusi Maria Farida saat memberikan keterangan sebagai saksi di Tipikor, Senin (24/3/2014). [Suara.com/ Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Tipikor hari ini, Senin (24/3/2014), mengungkapkan tidak menaruh curiga terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar saat memimpin sidang sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"Pada waktu persidangan saya tidak melihat hal-hal mencurigakan," kata Maria saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak yang berperkara di Lebak, Banten, Susi Tur Andayani.

Maria malah kaget lantaran kasus tersebut bermasalah di kemudian hari dan menjerat rekannya sendiri, Akil Mochtar, sebagai tersangka penerima suap untuk pemenangan sengketa.

Dia menjelaskan, rekomendasi sidang panel perkara Lebak, Banten, lantaran adanya paksaan dari pejabat lama untuk memilih anggota keluarganya yang menjadi calon.

Selain itu, terdapat pelanggaran HAM dalam sengketa Pilkada itu lantaran adanya larangan memilih salah satu calon dengan alasan pendidikan.

Atas pelanggaran ini, panel hakim memutuskan untuk menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). " Di seluruh (TPS)," kata Maria.

Sementara di luar persidangan saat ditanya jurnalis, Maria Farida sempat menyatakan adanya kemungkinan jika terjadi tawar menawar antara pihak yang berpekara dengan Akil. Hal itu merujuk adanya jeda waktu antara keputusan panel hakim dengan pembacaan putusan di MK.

"Mungkin iya," kata Maria Farida.

Sengketa perkara Pilkada Lebak, Banten, diputuskan pada tanggal 26 September 2013. Hasil keputusan baru dibacakan oleh Ketua MK Akil Mochtar pada tanggal 1 Oktober 2013. Ada jeda sekitar enam hari.

Sedangkan dalam persidangan, Maria Farida memasrikan tidak ada kebocoran hasil putusan.

Dalam kasus ini, Susi Tur didakwa menjadi perantara penyerahan uang Rp1 miliar dari Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Uang ini diberikan dengan maksud agar Akil Mochtar selaku selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon Bupati/Wabup Lebak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI