Dalam kasus ini, Susi Tur didakwa menjadi perantara penyerahan uang Rp1 miliar dari Chaeri Wardana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Uang ini diberikan dengan maksud agar Akil Mochtar selaku selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi tanggal 12 September 2013 yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin selaku pasangan calon Bupati/Wabup Lebak.