Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng.
Jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar hari ini, Senin (24/3/2014), di Tipikor, Jakarta, berpendapat kalau eksepsi atau keberatan Andi Malarangeng sebagai terdakwa sudah memasuki pemeriksaan perkara.
Andi Mallarangeng mengajukan keberatan karena menuding dakwaan jaksa tidak jelas dan cermat serta menyampaikan fakta yang berbeda. Dia juga menyampaikan kalau jaksa mengubah keterangan saksi.
Namun demikian, Jaksa dalam bantahan keberatan terdakwan menyampaikan kalau ekesepsi yang diajukan sudah masuk ke pokok perkara.
"Kami berpendapat eksepsi terdakwa sudah memasuki wilayah materi perkara sehingga kami tidak perlu menanggapinya," kata jaksa Supardi.
Sementara bantahan Andi yang dimaksud jaksa, diantaranya mengenai soal perencanaan proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat. Andi dalam eksepsinya membantah memberikan 'lampu hijau' untuk PT Adhi Karya mengerjakan proyek.
Andi didakwa telah mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang proyek Hambalang yang merugikan keuangan negara senilai Rp464,391 miliar.