Wawan Salat Tahajud Sebelum Vonis

Achmad Sakirin Suara.Com
Senin, 24 Maret 2014 | 19:17 WIB
Wawan Salat Tahajud Sebelum Vonis
Dua terdakwa pembunuh Fransisca Yofie menjalani sidang di PN Bandung, Jawa Barat, (Antara/Agus Bebeng)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wawan alias Awing (39), salah seorang terdakwa pembunuhan Fransisca Yovie, Branch Manager PT Venera Multi Finance, salat Tahajud menjelang divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Neger (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (24/3/2014).

"Ya (tahajud). Selalu ada celah untuk meminta kepada Allah. Kalau saya bilang mata saya merah karena habis salat Tahajud, kan malu," kata terdakwa Wawan, di ruang tunggu tahanan PN Bandung.

Wawan yang juga paman dari terdakwa Ade Ismayadi mengaku tidak ada persiapan apapun menjelang vonis terhadap dirinya.

"Persiapan khusus nggak ada. Ya jalani saja. Saya sudah ikhlas dengan semuanya," ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah dirinya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim, Wawan mengatakan akan mengajukan banding.

"Iya," kata Wawan.

Menurut dia, selama ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung dirinya tidak pernah dikunjungi oleh keluarga ataupun kerabat.

"Nggak ada yang nengok. Istri juga nggak. Istri lebih baik jangan nengok lah. Kasihan dia kalau nengokin saya di sana," katanya.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut salah seorang pembunuh Branch Manager PT Venera Multi Finance Fransisca Yovie, yakni terdakwa Wawan alias Awing dengan hukuman mati pada 6 Maret 2014. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI