Polisi Tetapkan 86 Tersangka Pembakar Hutan Riau

Siswanto Suara.Com
Minggu, 23 Maret 2014 | 21:28 WIB
Polisi Tetapkan 86 Tersangka Pembakar Hutan Riau
Asap dari hutan yang terbakar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (28/2/2014) lalu. (Foto: Antara/Satgas Bencana Asap Riau/HO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penegakan Hukum dari Kepolisian Daerah Riau, Minggu (23/3/2014), menetapkan 86 orang sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan. Jumlah tersangka bertambah satu dibandingkan sehari sebelumnya.

"Seorang tersangka itu ditangani oleh Polres Indragiri Hilir," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo.

Dengan demikian, menurut catatan, Polres Indragiri Hilir telah menetapkan lima tersangka dari lima perkara.

Jumlah terbanyak berada di Polres Kabupaten Bengkalis, yakni 25 tersangka dari delapan kasus.

Sementara itu di Polres Rokan Hilir, dari tujuh kasus yang ditangani telah ditetapkan 20 tersangka. Polresta Dumai menetapkan 13 tersangka dari enam perkara.

Kemudian Polres Siak, dari enam kasus sudah menetapkan enam tersangka. Polres Pelalawan menetapkan tujuh tersangka dari enam kasus.

Polres Meranti menetapkan empat tersangka dari empat kasus dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memproses lima kasus dan menetapkan empat tersangka.

Sementara itu Polresta Pekanbaru telah menangkap dua tersangka pembakar lahan. Polres Indragiri Hulur sejauh ini masih penyelidikan satu perkara.

"Total jumlah perkara yang ditangani ada sebanyak 50 kasus. Untuk korporasi masih satu yakni PT NSP di Meranti," kata AKBP Guntur. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI