Simpatisan Partai Sering Langgar Lalu Lintas

Achmad Sakirin Suara.Com
Minggu, 23 Maret 2014 | 19:47 WIB
Simpatisan Partai Sering Langgar Lalu Lintas
Simpatisan Partai Gerindra saat menuju Gelora Bung Karno (23/3). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 52 kendaraan di Jakarta yang ikut kampanye hari ini, Minggu (23/3/2014), ditilang polisi. Dari 52 pelanggaran ini, 29 pelanggar merupakan simpatisan Partai Gerindra.

"Gerindra ada 29, ditilang di Gunung Sahari, Jalan S Parman, Semanggi Atas, Asia Afrika Senayan dan Ampera Raya," kata Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasub Dit Lantas Bin Gakum) Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono, lewat pesan singkatnya.

Selain Gerindra, juga ada 19 simpatisan Partai Demokrat yang ditilang di GOR Ciracas Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Lalu 4  pelanggar lainnya merupakan simpatisan Partai Nasdem yang ditilang di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan dan Kampung Makasar, Jakarta Timur.

Dari 52 perkara tilang ini, satu motor diamankan, sedangkan 10 lainnya hanya ditegur. Sementara, yang  ditilang SIM-nya ada 12 pelanggar dan ditilang STNK-nya ada 39 pelanggar.

Hindarsono menambahkan, kebanyakan pelanggaran lalu lintas yang ditilang ini adalah tidak menggunakan helm.

"Jumlah tilang 52, tidak menggunakan helm 47 kendaraan, 4 kelebihan muatan dan satu lagi tanpa surat-surat," katanya.

Terhitung dari 16 Maret hingga hari ini, lanjut Hindarson, total pelanggaran lalu lintas simpatisan partai peserta pemilu mencapai 185 kali. Berdasarkan jenis kendaraannya, 179 tilang merupakan sepeda motor, 3 tilang merupakan angkutan kota dan tiga lainnya merupakan mobil bak terbuka.

Sedangkan berdasarkan partainya, simpatisan PKPI tercatat 43 kali pelanggaran, lalu simpatisan Partai Gerindra 40 kali pelanggaran, simpatisan Partai Golkar 28 kali, simpatisan Partai Demokrat 24 kali, simpatisan PDI Perjuangan 20 kali, simpatisan PKB 14 kali, simpatisan PPP 9 kali, sipmatisan PAN 2 kali, simpatisan Partai Nasdem 4 kali, dan simpatisan PKS 1 kali pelanggaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI