Ganjar Pranowo Turut Sumbangkan Uang Untuk Bebaskan Satinah

Ruben Setiawan Suara.Com
Sabtu, 22 Maret 2014 | 21:25 WIB
Ganjar Pranowo Turut Sumbangkan Uang Untuk Bebaskan Satinah
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Antara/Idhad Zakaria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berencana menyumbangkan uang untuk membantu upaya hukum guna membebaskan Satinah, tenaga kerja Indonesia asal Ungaran, Kabupaten Semarang, dari hukuman mati di Arab Saudi. Satinah bin Jumadi divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan terhadap majikan di Arab Saudi.

"Saya sendiri akan menyumbang ke rekening yang khusus dibuka untuk membantu Satinah," kata Ganjar di Semarang, Jumat (21/3/2014).

Ia menjelaskan, jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk membantu Satinah agar terbebas dari hukuman mati.

"Pemprov Jateng terus berupaya membantu Satinah dan bantuan yang paling dibutuhkan memang dalam bentuk uang," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Senada dengan Ganjar, Pelaksana Tugas Ketua DPRD Jawa Tengah Rukma Setiabudi mengatakan bahwa upaya pembebasan Satinah dari hukuman mati yang dilakukan pemerintah pusat dan Pemprov Jateng ini merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap warga negara Indonesia.

"Pemerintah berkewajiban membela dan melindungi setiap warga negara Indonesia," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Rukma mengimbau kepada calon tenaga kerja Indonesia agar tidak mudah terbujuk dengan penyalur tenaga kerja ilegal.

"(Calon TKI, red) lebih baik berangkat bekerja ke luar negeri menggunakan jasa penyelur tenaga kerja yang resmi karena ada jaminan keamanan," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah telah menggalang dana untuk membantu Satinah dengan membuka rekening BRI dengan nomor 0325-01-001406-30-2.

"Pembukaan rekening atas nama Disnakertransduk Jateng itu guna menggalang dana untuk Satinah sesuai instruksi dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo," kata Pelaksana Tugas Kepala Disnakertransduk Jateng Wika Bintang.

Setelah rekening penggalangan dana ditutup pada Senin (24/3/2014), gubernur akan menyerahkan seluruh donasi yang terkumpul dari masyarakat yang peduli ke Kementerian Luar Negeri atau Duta Besar RI di Riyadh, Arab Saudi.

Seperti dikabarkan, Satinah dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Buraidah, Arab Saudi, karena terbukti membunuh majikannya dan mengambil uang milik korban.

Semula Satinah divonis dengan hukuman mati mutlak, lalu turun menjadi hukuman mati "qishas" dengan peluang pemaafan dari pihak keluarga korban melalui mekanisme pembayaran uang diyat (ganti rugi kematian). Jumlah uang diyat yang diminta keluarga korban (Nura Al Gharib, red) sebesar Rp21 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI