Suara.com - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) melibatkan beberapa operator seluler dalam menangani kabut asap di Riau. Tujuannya untuk menyebarkan pesan singkat atau SMS kepada masyarakat yang isinya larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Provinsi Riau.
"Selain itu juga ada tim pemburu pembakar lahan yang melibatkan seluruh jajaran," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Riau, Sabtu (22/3/2014).
Satgas Gakkum terdiri atas kepolisian, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Lingkungan Hidup, Kejaksaan, dan Satuan Taman Nasional Tesso Nillo.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan. Salah satunya dengan sosialisasi maklumat Kapolda tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat serta penyebaran 350 ribu lembar brosur dan pemasangan 2.500 spanduk.
Saat ini Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan 85 tersangka pembakar lahan di berbagai wilayah kabupaten/kota. Data rekapitulasi Tim Pemburu Satgas Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau menyebutkan 85 tersangka tersebut belum termasuk satu tersangka dari pihak korporasi yang telah memasuki tahap penyidikan.
"Itu merupakan hasil laporan terakhir yang kami terima," kata Kapolda Riau Brigjen Pol. Condro Kirono. (Antara)