Suara.com - Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita 73 mobil dan 1 motor terkait terdakwa kasus korupsi Chaeri Wardana alias Wawan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Mobil-mobil tersebut ada yang disimpan di parkiran kantor KPK dan juga di gudang serta parkiran PT KAI di Manggarai," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Penyitaan kendaraan tersebut dilakukan sejak 27 Januari 2014 hingga Maret.
Kendaraan yang disita bervariasi merek dan jenisnya, mulai dari mobil mewah Lamborghini Aventador seharga lebih dari Rp9 miliar hingga truk molen Hino.
Wawan terjerat dalam dua perkara yang kini sedang disidangkan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
Dua kasus itu yakni dugaan suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil dalam sengketa pilkada Banten sebesar Rp7,5 triliun.
Wawan juga diduga terlibat korupsi alat kesehatan provinsi Banten dan Tangerang Selatan.