Suara.com - Usai diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/3/2014), Anas Urbaningrum mengaku ditanya seputar kongres dan dana kampanye pemilihan presiden pada 2009 lalu.
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini diminta menjelaskan dana sumbangan ratusan miliar yang digunakan di Pilpres.
"Data itu adalah tentang hasil audit dari akuntan idependen tentang peneriman dan pengeluaran dana kampanye pil pres 2009 dari data itu tampak bahwa daftar penyumbang apakah itu perseorangan atau korporasi yang jumlah totalnya kurang lebbih 232 miliar," ucap Anas.
Selanjutnya Anas juga menyampaikan informasi dan data awal yang perlu didalami dan diselidiki lebih jauh oleh KPK.
Anas tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Dan keluar gedung KPK pukul 19.00 WIB. Ini adalah pemeriksaan yang ketujuh kalinya oleh KPK terhadap Anas Urbaningrum.
Anas terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepadanya.
Dia juga dijerat dengan dua undang-undang pencucian uang yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.