Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya campur tangan politik dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek buat Bank Century.
"Sangatlah tidak benar bahwa ada campur tangan politik pada KPK dalam penanganan kasus Bank Century," kata jaksa KPK KMS Roni dalam sidang tanggapan jaksa terhadap nota keberatan terdakwa Budi Mulya di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Jaksa juga menilai bahwa tim penasihat hukum Budi Mulya memberikan pernyataan yang tidak mendasar mengenai kesamaan alat bukti dan materi pemeriksaan yang digunakan.
Jaksa KPK menegaskan penanganan perkara Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur BI tersebut dilakukan secara profesional dengan didukung penggeledahan di kantor Bank Indonesia pada 25-26 Juni 2013 dan menemukan banyak barang bukti yang sebelumnya belum pernah ditemukan.
"Berdasarkan uraian tersebut, keberatan atau eksepsi yang diuraikan tim penasihat hukum terdakwa harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima," ungkap jaksa.
Jaksa KPK juga menilai bahwa pemberian uang Rp1 miliar pada Juli 2008 untuk Budi Mulya dari mantan pemilik Bank Century Robert Tantular punya kaitan erat dengan jabatan Budi Mulya. (Antara)