Suara.com - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Ham (DJHKI) dengan pihak Otorita PT Angkasa Pura II dan Kepolisian Bandara Soetta melakukan sosialisasi dan edukasi terkait hak kekayaan intelektual di kawasan bandara, Kamis (20/3/2014).
Sosialisasi tersebut meliputi pemeriksaan sukarela terhadap barang bawaan penumpang maupun calon penumpang pesawat. Sosialisasi dilakukan di terminal 1, 2 dan 3 bandara Soetta.
Selain sosialisasi, edukasi juga diberikan kepada para penumpang yang membawa masuk atau keluar barang-barang hasil pelanggaran merek.
Kepala Seksi Penindakan Direktorat Penyelidikan Kementerian Hukum dan HAM, Marudut Manurung mengatakan kegiatan edukasi ini sudah berlangsung sejak tahun lalu. Sosialisasi dilakukan karena Indonesia dikenal marak pelanggaran barang palsu.
"Indonesia merupakan suburnya pelanggaran bajakan di mata internasional. Di mana, tahun lalu terdapat 50-70 pelanggaran barang palsu (software laptop) saja," ujarnya saat acara 'Sosialisasi & Pemeriksaan' di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (20/3/2014).