Suara.com - Pia Akbar Nasution, pengacara terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mengatakan akan mengikuti semua prosedur persidangan.
"Kami sudah sampaikan eksepsi. Nah sekarang kami kembalikan ke majelis hakim sendiri, kami akan mengikuti semua prosedur yang berjalan, kalau memang diputuskan masuk pokok perkara hari Senin ya kami jalani, mas Wawan siap kok," kata Pia Akbar Nasution usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Pia menekankan tim pengacara pun siap untuk menjalani proses persidangan, apakah akan berhenti sampai di eksepsi atau lanjut ke pokok perkara.
"Kami tim penasihat hukum dan mas Wawan sendiri siap untuk menghadapi semuanya," kata dia.
Sidang hari ini agendanya mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang disampaikan Wawan pada persidangan Kamis (13/3/2014) yang lalu.
Sidang putusan sela hari ini ditunda dan akan dilaksanakan lagi pada Senin 24 maret 2014 mulai pukul 9.00 WIB.
Wawan merupakan terdakwa dugaan kasus suap Pilkada Lebak. Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah didakwa memberikan uang kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (mantan) Akil Mochtar.