Jaksa Menilai, Keberatan Wawan Harus Ditolak

Achmad Sakirin Suara.Com
Kamis, 20 Maret 2014 | 11:17 WIB
Jaksa Menilai, Keberatan Wawan Harus Ditolak
Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3) [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa kasus suap Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi  Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan menjalani sidang lanjutan, Kamis (20/3/2014) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Sidang terhadap Wawan dimulai sekitar pukul 9.30 WIB. Ia hanya mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas keberatan Wawan pada persidangan sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy Hartoyo menilai, pengacara Wawan dalam surat keberatan kemarin yang menyebut penuntut umum tidak cermat harus ditolak.

"Tim penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa penuntut umum telah tidak cermat dalam menguraikan, itu tidak benar. Dengan demikian keberatan tim penasehat hukum terdakwa harus ditolak,"  ucap Edy Hartoyo.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, merupakan adik dari Gubernur Banten, Ratu Atut. Ia didakwa memberikan uang ke mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Suap itu terkait penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI