Suara.com - Dewi Sukowati, Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Singapura didakwa telah membunuh majikannya yang berusia 69 tahun di Victoria Park Road, Singapura. Dewi dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Nancy Gan Wan Geok antara pukul 7.30 hingga 8.46.
Hari ini, Dewi menjalani sidang kasus pembunuhan tersebut di pengadilan di Singapura. Sebelum menjalani persidangan, Dewi terlihat tenang. Dia terlihat berbicara dengan seorang perempuan yang duduk di sampingnya sambil menunggu panggilan untuk masuk ke ruang persidangan.
Pengacara Dewi, Mohamed Muzammil mengatakan, dia diminta oleh Kedutaan Besar Indonesia di Singapura untuk menjadi kuasa hukum perempuan 23 tahun itu. Kata Muzammil, Dewi baru datang ke Singapura dari daerah Pati di Jawa Tengah.
“Kedutaan Besar juga masih mengumpulkan informasi tentang Dewi dan mengontak agen penyalurnya di Pati,” kata Muzammil.
Sementara itu, Dewi tetap ditahan di penjara perempuan di Changi untuk mengecek psikloginya. Apabila dinyatakan bersalah, Dewi terancam menerima hukuman mati. (CNA)