Suara.com - Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/3/2014) pagi.
Agenda sidang hari ini untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Wawan pada persidangan Kamis (13/3/2014) kemarin.
Wawan memasuki ruang persidangan sekitar pukul 9.30 WIB. Ia terlihat lemas ketika berjalan masuk ruang sidang.
Wawan merupakan terdakwa dugaan kasus suap Pilkada Lebak. Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah didakwa memberikan uang kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (mantan) Akil Mochtar.