Suara.com - Polri telah menetapkan 66 tersangka terkait kasus pembakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau.
"Tersangka 66 dengan 44 laporan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto, Rabu (19/3/2014) kemarin.
Agus menambahkan, dari 44 laporan yang masuk ke Polri, 21 berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan, dua berkas di antaranya dinyatakan sudah lengkap.
Agus mengatakan Kepolisian Daerah Riau masih memburu para pembakar lahan dan hutan lainnya.
Kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau menjadi perhatian khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Beberapa waktu yang lalu, Presiden mengunjungi Pekanbaru dan melakukan dialog dengan para pengusaha hutan.
Kepala Negara mengajak mereka untuk bersama-sama menjaga hutan dan tidak main bakar saja. Asap kebakaran telah mengganggu aktivitas warga, di dalam negeri maupun di negeri tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.