Suara.com - Tersangka pelaku penembakan terhadap AKBP Pamudji, Kepala Pelayanan Markas Polda Metro, bakal dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dipecat dari anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, pada Rabu (19/3/2014) malam, di Mapolda Metro Jaya menegaskan kalau Brigadir S yang belum mengakui kejahatannya, telah melanggar pasal KUHP tentang pembunuhan.
Dari pemeriksaan sementara, Rikwanto mengakui masih belum bisa menjelaskan bagaimana kronologis posisi penembakan ini secara tepat dan masih dalam penyidikan.
"Masalah posisi (penembakan) belum kita bangun. Dia duduk atau berdiri, itu belum," katanya.
Penyidik juga masih sebutir peluru yang belum ditemukan sebagai barang bukti merujuk pada pengakuan saksi yang mendengar dua kali letusan tembakan.
"Kita baru menemukan satu anak peluru, kemudian satu anak peluru lagi masih kita upayakan akan cari," lanjut Rikwanto lagi.
AKBP Pamudji diduga ditembak kepalanya pada Selasa (18/3/2014) malam, di ruang Kantor Piket Pelayanan Markas Polda Metro Jaya. Dia ditemukan tewas dengan dua luka di kepala.
Sementara pelaku yang merupakan anak buahnya sendiri mengarang cerita kalau korban sudah ditemukan dalam kondisi tertembak serta sempat memunculkan dugaan bunuh diri.
Namun belakangan berdasarkan keterangan empat saksi, autopsi dan pemeriksaan laboratorium sudah mengarah penembakan dilakukan oleh Brigadir S.
Korban dan pelaku diduga sempat adu mulut sebelum penembakan terjadi. Korban memarahi pelaku yang bertugas dengan pakaian sipil atau tidak mengenakan seragam.