Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Anggito Abimanyu selama delapan jam terkait dengan prosedur penyelengaraan haji.
Pemeriksaan terhadap Anggito dilakukan sejak pukul 10.00 dan baru keluar dari gedung KPK pada pukul 18.30 WIB, Rabu (19/3/2014).
Rupanya KPK penasaran dengan rangkaian prosedur dan pelayanan penyelenggaraan haji dan umroh yang berlangsung pada tahun anggran 2012. Anggito menjelaskan kalau dirinya saat itu belum menjabat sebagai Dirjen dan baru ditunjuk pada 2013 lalu.
"Mengklarifikasi konfirmasi mengenai pelayanan, prosedur pelayanan itu bagaimana, regulasi-regulasi terkait pelayanan di Arab Saudi," ungkap Anggito Abimanyu.
Anggito mengaku dan menyampaikan kepada penyidik KPK kalau sejak dirinya menjabat telah melakukan sejumlah perbaikan.
"Kami sudah sampaikan, kami melakukan perbaikan mulai dari 2012-2013. Organisasinya diperbaiki, SDM-nya diganti. Kemudian prosedur-prosedur diperbaiki yang ditanyakan itu peristiwa 2012, saya ditanyakan mengenai itu saya tidak tahu," jelas Anggito.
Sebelum meninggalkan KPK, dia juga telah mengungkapkan terdapat 12 titik rawan dalam penyelengraan haji di Indonesia. Anggito mempersilakan KPK melakukan penelusuran dan pendalaman.