Suara.com - Polda Metro Jaya malam ini, Rabu (19/3/2014), menetapkan Brigadir S sebagai tersangka pelaku penembakan terhadap AKBP Pamudji, Kepala Pelayanan Markas Polda Metro yang tertembak kemarin malam, Selasa (18/3/2014), di ruang Kantor Piket Pelayanan Markas.
Penetapan ini merujuk keterangan saksi dan hasil laboratorium oleh para penyidik.
“Malam ini ditetapkan jadi tersangka. Didasarkan pada keterangan saksi, hasil laboratirium, dan pemeriksaan yang dilakukan petugas,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto kepada jurnalis di Mapolda.
Sebelumnya berkembang dua versi atas peristiwa penembakan tersebut seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Rikwanto.
“Ada dua versi. Bunuh diri atau penembakan. Masih kami dalami,” kata Rikwanto di rumah duka Jalan Kamboja, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (19/3/2014).
Versi pertama menyebutkan kalau tersangka sudah menemukan korban dalam kondisi tertembak dan melihat ada pistol tergeletak di samping jenazah.
Versi lainnya, kata Rikwanto, sebelum ditemukan meninggal dunia, Pamudji sempat menegur S di ruangan Yanma. S ditegur lantaran tidak mengenakan seragam lengkap saat tugas. Dari sini muncul dugaan, penyebab Pamudji tewas ada kaitannya dengan masalah itu.
Polisi telah memeriksa empat saksi yang sedang bertugas saat kejadian. Selain Brigadir S, ada Brigadir P, Brigadir C, dan Aiptu DM.