Suara.com - KPK kembali menyita aset milik tersangka terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pada Selasa (18/3/2014) jam 22.00 WIB.
Aset yang disita berupa delapan unit truk molen di PT Jaya Beton Pragama, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
"Memang, sekarang kami masih terus menelusuri aset-aset lain yang dimiliki oleh TCW, agar semua aset-aset TCW yang berasal dari kejahatan disita KPK," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK, Rabu (19/3/2014).
Abraham Samad menambahkan barang yang disita penyidik dari Wawan selama ini baru di kategori aset bergerak.
"Selanjutnya lagi akan validasi dan memverifikasi aset-aset yang tidak bergerak ini, kemudian akan dilakukan penyitaan-penyitaan," kata Samad. Aset-aset TCW itu masih banyak di dalam penelusuran KPK.